Social Icons

Pages

Mampukah Kereta Bawah Tanah (Subway) Diwujudkan


Mampukah Kereta Bawah Tanah (Subway) Diwujudkan

SEPERTI halnya kota-kota besar Metropolitan di banyak negara, kemacetan lalu lintas merupakan salah satu ciri khas yang berdampak sangat besar kepada seluruh aktivitas masyarakat yang berada di dalamnya., termasuk kota Jakarta.

Untuk mengatasi kemacetan arus lalu lintas di Metropolitan ini, maka pada tanggal 10 Juni 2008 penyelenggara Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur dan DPRD telah bersepakat membentuk Peraturan Daerah tentang PT Mass Rapid Transit (PT MRT Jakarta) sebagai BUMND yang akan membangun dan/atau mengelola KA bawah tanah sepanjang 14,3 Km dari Pondok Indah sampai Dukuh Aatas dengan 12 Stasiun.

Adapun sebagai modal dasar dari PT MRT Jakarta adalah berasal dari uang rakyat yang dihimpun dalam APBD sebesar 99% saham Pemerintah Provinsi dan 1% saham mitra, sehingga berjumlah Rp.200 Milyard. Sedangkan RMB pembangunan Subway sebesar Rp.10,187 Trilyun yang bersumber dari pinjaman luar negeri (Jepang) Rp.8,359 Triliyun, hibah APBN Rp.1,254 Triliyun dan APBD Rp.651 Milyard. Rencananya dimulai tahun 2009 dan rencana selesai pada tahun 2015.

Artinya pinjaman beserta bunga tersebut harus lunas selama 366 bulan alias 30 tahun, dan ini harus di cicil alias dibebani oleh APBD.

Oleh karenanya dalam pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta melalui Ketua Fraksi, HM Nakoem AR, tanggal 5 Mei 2008 disampaikan beberapa catatan, antara lain :

1. Tidak setuju jika PT MRP Jakarta disubsidi terus APBD

2. Berharap agar tarif KA bawah tanah tersebut murah, terjangkau rakyat kebanyakan, aman, nhyaman dan tepat waktu

3. Subsidi tarif diambil dari hasil pengelolaan tempat usaha di area 12 Stasiun, iklan dan lainnya

4. Direksi dan Komisaris PT MRT Jakarta harus tenaga profesional pada bidangnya, bukan PNS rangkap jabatan, apalagi penampungan pensiunan PNS.

5. PT MRT harus mampu membiayai/ menghidupi dirinya dan mencicil hutang.

6. Pemerintah pusat harus memberikan kucuran dana APBN baik untuk cicilan hutang maupun subsidi tarif.

7. Pemodal pemberi pinjaman agar tidak menguasai tempat-tempat usaha yang berkaitan dengan KA Bawah Tanah (Subway)

Mengapa kemampuan pemerintah DKI untuk mewujudkan KA Bawah Tanah (Subway) dipertanyakan?

1. Pembangunan jalur dan Busway dengan biaya dari APBD yang cukup besar ternyata banyak kendala

2. Pemberian izin membangun jalur dan Monorel tidak tampak kegiatan lanjutannya.

3. Pembangunan jalan tol Tanjung Priok juga belum nampak jalan.

4. Penyelesaian Under Pass Jalan Pramuka/Pemuda belum jelas.

Demikian pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta. (BSP/Red)

Tidak ada komentar :